Korupsi DD Rp280 Juta, Kades Baturaja Dituntut 2,6 Tahun
TERTUNDUK LESU: Mantan Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Punduhpedada, Pesawaran, Rukun Purwadi (56) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.--FOTO LEO DAMPIARI
BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Desa (Kades) Baturaja, Kecamatan Punduhpedada, Pesawaran, Rukun Purwadi (56) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/9). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rukun selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Rukun terbukti bersalah karena melakukan korupsi penyalahgunaan dan penyelewangan dana desa (DD) hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Rukun Purwadi hanya terlihat pasrah dan tertunduk lesu saat JPU Lukman membacakan tuntutan. JPU Lukman menyatakan pada 2020 Desa Baturaja mendapatkan anggaran dana desa senilai Rp1,5 miliar. Dana itu di antaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan balai desa, pengadaan sarana-prasarana posyandu, penyelenggaraan Festival Kesenian Adat dan Kebudayaan, keagamaan, kegiatan pembinaan PKK, dan kegiatan penanggulangan Covid-19.
Namun, tidak berjalan dengan semestinya. Banyak di-mark-up seolah-olah semua berjalan dengan semestinya. Dari hasil audit didapati kerugian keuangan negara Rp280 juta.
Selain dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp280 juta. Dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. (*)