Jual Motor Bodong, Warga Pesawaran Ditangkap Polisi
JUAL MOTOR BODONG: Okta Ilhami (25), warga Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, diringkus Unit Ranmor Polresta Bandarlampung.--FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - Okta Ilhami (25), warga Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, diringkus Unit Ranmor Polresta Bandarlampung. Ini setelah dia nekat menjual motor hasil curian di media sosial melalui sistem COD atau bayar di tempat.
Penangkapan tersangka setelah polisi melakukan patroli cyber di sejumlah akun jual-beli kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi di media sosial. Polisi mencurigai salah satu akun yang intens memposting sepeda motor diduga hasil curian.
Okta Ilhami berhasil ditangkap dengan cara petugas Unit Ranmor Polresta Bandarlampung berpura-pura membeli sepeda motor. Namun, ketika akan melakukan transaksi di kawasan Wayhalim, Bandarlampung, tersangka mencoba melarikan diri karena mengetahui petugas yang datang.
Namun, upaya tersangka melarikan diri terhenti kerena polisi sudah mengepung dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Dari interogasi awal, tersangka mengaku sepeda motor didapat dari rekannya berinisial HD (DPO). Tersangka diminta oleh rekannya untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp5 juta tanpa surat dokumen resmi.
Bahkan dari keterangan tersangka, dirinya kerap memperjualbelikan kendaraan bodong di akun media sosial dengan harga Rp5 juta-Rp7 juta. Di mana, sepeda motor tersebut didapat dari rekannya yang diduga sebagai pelaku curanmor.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memburu rekan tersangka yang disebut sebagai pemilik kendaraan bodong tersebut. Polisi menyita sepeda motor milik korban yang hilang sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolresta Bandarlampung. Tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)