Minggu, 04 Mei 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Praktik Judi Online, Dua Orang Ditangkap
Reporter:
Anggri Sastriadi
|
Editor:
Yuda Pranata
|
Senin , 23 Sep 2024 - 20:37
--
praktik judi online, dua orang ditangkap banarlampung - polda lampung kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian online dengan menangkap dua orang yang berperan sebagai admin situs judi. tindakan ini, dilakukan oleh anggota tekab 308 jatanras ditreskrimum yang berhasil mengamankan mrs (17) dan rs (33) di jalan ir sutami, kampung jatirahayu, kelurahan campang jaya, kecamatan sukabumi, bandar lampung. kabid humas polda lampung, kombes pol umi fadilah astutik mengatakan, pengungkapan ini, berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh subdit 3 ditreskrimum. dalam patroli tersebut, petugas menemukan informasi mengenai iklan perjudian yang tersebar di dua situs web. menindaklanjuti informasi ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang mendalam. hasilnya, tim berhasil menangkap kedua tersangka yang diketahui memiliki akun pengelola situs judi online. baca juga:beri tenggat waktu hingga 30 september 2024 umi menjelaskan bahwa mereka diduga melanggar hukum terkait distribusi dan akses informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian. dalam proses penangkapan, petugas juga menyita barang bukti, termasuk empat unit ponsel dan satu kartu atm bca milik tersangka. "setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka terlibat dalam sindikat yang menjalankan dua situs judi online jenis slot," kata dia. mrs berperan sebagai admin yang mengelola situs, sedangkan rs bertugas sebagai promotor untuk menarik pengguna ke situs ilegal tersebut. "kasus ini masih dalam pengembangan, dengan pihak ditreskrimum terus mencari bandar serta rekan-rekan lain yang terlibat dalam sindikat ini," terangnya. baca juga:unila didorong jadikan kotabaru sebagai kota modern umi menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) uu ri no.1 tahun 2024 tentang ite, serta pasal 303 ayat (1) kuhp mengenai perjudian. "karena mrs masih berstatus sebagai anak di bawah umur, polda lampung berkoordinasi dengan bapas untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya. selain itu, mereka juga bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika untuk memblokir situs judi yang terlibat. "penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya polda lampung untuk menindak tegas praktik judi online yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (ang/yud)
«
1
2
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 24 September 2024
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Iklan Baris 5 Mei 2025
Iklan Baris
3 jam
Polsek Wonosobo Bantu Polda Metro Jaya Tangkap DPO Ganjal ATM
Lampung Raya
10 jam
Janjikan Hadiah Uang dan Perhiasan, IRT Tipu Korban hingga Rugi Rp115 Juta
Lampung Raya
7 jam
Hasil Barcelona vs Real Valladolid 2-1: Blaugrana Dekati Gelar dengan 9 Pemain Lapis Kedua
Olahraga
12 jam
Polres Tuba Patroli 4 Lokasi Cegah Pungli dan Premanisme
Lampung Raya
7 jam
Peserta Ujian PPPK Paling Lambat Datang 90 Menit Sebelum Mulai
Lampung Raya
6 jam
Berita Pilihan
Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Berita Utama
1 hari
Mall Jadi Tempat yang Cocok untuk Isi Libur Panjang
Edisi Khusus
2 minggu
8 Tips Membantu Anak Mengatasi Post-Holiday Blues
Kesehatan
3 minggu
10 Minuman Herbal Alami untuk Bantu Bakar Lemak Pasca Lebaran
Kesehatan
3 minggu
Komnas HAM Pantau Penegakan Hukum di Waykanan
Berita Utama
3 minggu