Kejari Waykanan Musnahkan BB
MUSNAHKAN BB: Kejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan barang bukti di antaranya ponsel, pakaian, dan narkoba jenis sabu-sabu. -FOTO IST-
BLAMBANGANUMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor kejari, Rabu (22/11).
Kepala Kejari Waykanan Afrillianna Purba menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan lantaran kasus-kasus sudah inkrah. Selain itu juga merupakan kegiatan rutin yang merujuk dalam undang-undang dilaksanakan enam bulan sekali.
“Selain itu, pemusnahan barang bukti guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta penumpukan di gudang sekaligus untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran,” ujar Kajari.
Diketahui barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ponsel 3 unit, tas 3 unit, pakaian, sabu 43 gram, sajam 3 unit, dan tujuh stel pakaian.
Diketahui, giat pemusnahan barang bukti dihadiri juga oleh Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, Asisten I Pemkab Way Kanan Selan, anggota Kodim 0427/Way Kanan Serma Dominggus, Penyidik BNNK Way Kanan, Panitera Pengadilan Negeri Way Kanan.
Kemudian Kepala Pam Lapas Kelas IIB Way Kanan, Kasat Pol-PP, Dpc Granat Way Kanan serta para pejabat Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan total 13 Kg sabu dan ganja.
Pemusnahan dilakukan di Pantai Puri Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung pada Senin 8 Mei 2023.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Iksan mengatakan barang bukti didapat dari pengungkapan periode Maret 2023.
Dengan rincian masing-masing barang bukti yakni Sabu seberat 8,5 Kg dan Ganja seberat 5 kg.
Kedua barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari penangkapan terhadap 6 kurir narkoba.
"Salah satunya kurir jaringan Malaysia," ucap Iksan.
Iksan menjelaskan, barang bukti Narkotika tersebut berasal dari Aceh, Medan dan Riau yang akan diedarkan ke Pulau Jawa.