RAHMAT MIRZANI

Sepanjang 2024 KPK Terima 2.975 Laporan Gratifikasi

Ilustrasi Sepanjang 2024 KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi. -Sumber Foto : Instagram official KPK.-

JAKARTA - Sepanjang 2024 KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi. 

Hal tersebut disampaikan anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dari jumlah itu, kata Budi sebanyak 1.273 objek gratifikasi dinyatakan sebagai milik negara, detailnya yakni 576 dalam bentuk barang serta 697 berbentuk uang.

“Barang yang ditetapkan sebagai miik negara tersebut senilai Rp 6.026.809.284, yaitu dalam bentuk barang senilai Rp 624.043.850, dan dalam bentuk uang senilai Rp 5.402.765.434,” ujar Budi, Rabu (18/9).

BACA JUGA:Pengguna Transportasi Udara Meningkatkan Selama Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Disampaikan Budi, tiap objek gratifikasi yang dilaporkan akan dianalisis oleh tim KPK dalam jangka waktu 30 hari. 

Nantinya, akan ditetapkan apakah status gratifikasinya menjadi milik negara atau pelapor. Tim turut menganalisis demi menentukan nilai rupiah barang tersebut.

Nantinya, barang yang dinyatakan sebagai milik negara akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian dilelang.

Hasil lelangnya lalu disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA:Ini Cara Gampang Cek STNK Kendaraan Diblokir atau Tidak

“Bagi pelapor yang ingin tetap memiliki barang atau fasilitas yang statusnya telah ditetapkan sebagai milik negara, dapat melakukan penggantian sejumlah nilai rupiah yang ditetapkan oleh KPK tersebut,” ujar Budi. 

KPK turut mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara (PN), maupun pihak terkait supaya menolak pemberian gratifikasi saat kesempatan pertama.

Hal itu khususnya jika pemberian dimaksud diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau bisa menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Namun, apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, KPK mengimbau untuk proaktif melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. Proses pelaporan gratifikasi pun sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPK,” ungkap Budi.(Investor.id)

Tag
Share