RAHMAT MIRZANI

Warga Laporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu Terkait Pendaftaran Paslon Dawam - Ketut

Tokoh pemuda setempat melaporkan KPU Lamtim ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penerimaan pendaftaran Paslon Dawam - Ketut.-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, SUKADANA - KPU Lampung Timur (Lamtim) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan pendaftaran Paslon Dawam Rahardjo - Ketut Erawan.

Laporan ini disampaikan oleh tokoh pemuda lokal, Feri Pernada, yang menilai bahwa KPU Lamtim telah melakukan pelanggaran administrasi dengan menerima kembali pendaftaran Paslon yang sebelumnya ditolak.

Feri menjelaskan bahwa KPU Lamtim dianggap melanggar prosedur karena telah menerima kembali berkas pendaftaran yang sebelumnya ditolak, padahal menurut aturan, proses pendaftaran seharusnya sudah selesai pada masa yang telah ditentukan.

Laporan ini didaftarkan di Bawaslu Lamtim pada Jumat 13 September 2024,

"Surat KPU 2038 berlaku untuk daerah yang tidak menerima bukti penerimaan atau penolakan dari KPU selama masa perpanjangan, namun di Lampung Timur, Dawam - Ketut telah menerima bukti penerimaan dari KPU Lamtim. Ini menunjukkan bahwa surat KPU 2038 tidak berlaku di Lampung Timur," kata Feri, yang juga mantan anggota Bawaslu kecamatan Mataram Baru.

BACA JUGA:Pilkada Lamtim Gagal Kotak Kosong, Dawam-Ketut Resmi Daftar KPU

Menurut Feri, KPU Lamtim telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, yang dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Ia menekankan bahwa keputusan untuk menerima kembali berkas tersebut seharusnya tidak melanggar aturan yang ada.

Hendri Widiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran administrasi ini telah diterima dari warga yang memiliki hak pilih.

"Kami menerima laporan ini pada hari kerja dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya.

Di sisi lain, Lo Paslon Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi, M. Rois, mengaku telah mengetahui laporan tersebut.

Menurutnya, laporan itu menunjukkan kepedulian masyarakat dan ia akan mengkaji lebih lanjut bersama timnya.

BACA JUGA:Cek Aturan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2024, Jangan Sampai Salah

Rois mengingatkan bahwa KPU Lamtim harus mematuhi aturan dan tidak mengabaikan prosedur pendaftaran hanya karena tekanan eksternal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan