RAHMAT MIRZANI

Asosiasi Pedagang Tolak Salah Satu Pasal di PP Kesehatan

Ilustrasi pedang kelontong tolak salah satu pasal di PP Kesehatan-B Universe Photo/Joanito De Saojoao.-

JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak. 

Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro mengatakan, penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. 

BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Bangun Industri LPG Nasional

Suhendro juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut. 

“Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pedagang kita menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan itu harus di-review ulang oleh pemerintah baru. Prabowo (presiden terpilih Prabowo Subianto, red) dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan ko memberatkan.” kata Suhendro, Jumat (13/9). 

“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih,” tambah Suhendro.

Senada dengan Suhendro, pemilik toko kelontong di Cianjur, Enjang, mengatakan aturan tersebut bisa membuat ekonominya makin susah.

BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp 47 Miliar

Dia mengaku selama berjualan tidak pernah menjual barang yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak.

Ia menegaskan, keberadaan tokonya bukan baru satu atau dua tahun, melainkan sudah puluhan tahun. 

Usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang tertuang tersebut justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.(Investor.id/pip)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan