28,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2.000 Liter Miras Dimusnahkan
-ilustrasi edwin/rlmg-
BANDARLAMPUNG – Sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman mengandung alkohol dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumbagbar Estty Purwadiani menjelaskan barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Lampung.
’’Jadi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp37,8 miliar. Kami memperkirakan potensi kerugian Rp25,7 miliar akibat beredarnya barang kena cukai (BKC) ilegal,” ungkap Estty, Kamis (12/9).
Menurutnya, dengan pemusnahan ini, Bea Cukai berkomitmen menegakkan semua peraturan terkait masalah peredaran barang kena cukai ilegal.
’’Kami terus melakukan pemantauan terkait peredaran ilegal yang tanpa cukai ini. Kami tetap berkomitmen menegakkan peraturan yang ada,” ucapnya.
BACA JUGA: Nekat Mencuri karena Terlilit Utang dan untuk Bayar Kontrakan
Semenetara, Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban ekonomi negara, khususnya dalam pengawasan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan hukum.
“Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti yang tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi siapapun, bagi para penyelundup, peredaran barang ilegal, dan pelanggaran aturan yang merugikan Negara serta masyarakat,” ujar Samsudin.
Menurutnya, Pemusnahan barang yang menjadi milik negara seperti ini, bukan hanya tentang pelanggaran dalam tindakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang illegal.
BACA JUGA:Pilkada Lamtim Gagal Kotak Kosong, Dawam-Ketut Resmi Daftar KPU
Samsudin menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mencegah kerugian Negara.
“Upaya pemusnahan barang ini juga sejalan dengan upaya kita dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, bersih, dan kondusif, sehingga mampu menarik para investor untuk berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Lampung,” katanya.
Dirinya berharap sinergi antara seluruh instansi pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat. “Mari kita jaga komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban ekonomi di daerah,” ajak Pj. Gubernur Samsudin. (sas/pip/c1/yud)