Komnas PA Dukung Permendikbud No. 46/2023
BANDARLAMPUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung mendukung Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ditetapkan di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA.
’’Sesegera mungkin, dalam enam bulan ke depan terapkan di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di Bandarlampung," kata Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa pasca mengikuti webinar yang diselenggarakan Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, Selasa (24/10).
Lebih rinci, Ahmad Apriliandi menyampaikan bahwa Permendikbud No. 46/2023 merupakan penyempurnaan yang lebih rinci, detail, dan terstruktur dari Permendikbud No. 82/2015.
Kemudian pada webinar tersebut juga disampaikan bahwa untuk jenjang pendidikan PAUD pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satgas PPKSP akan dilakukan pembuatannya oleh satuan pendidikan serta Dinas Pendidikan dengan target pembentukannya adalah 1 tahun. ’’TPPK di SD, SMP, SMA, dan SMK wajib terbentuk 6 bulan setelah Permendikbud disahkan," Ahmad Apriliandi.
Ahmad Apriliandi juga mengharapkan semoga Disdikbud Bandarlampung dan Lampung serta satuan pendidikan Bandarlampung dan Lampung dapat segera merespon untuk dapat membentuk TPPK maupun satgas sesuai instruksi Permendikbud No. 46.
"Ini sebagai pencegahan penanganan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya," ucap Ahmad Apriliandi.
Dengan ditetapkan Permendikbud No. 46, Ahmad Apriliandi mengharapkan angka kekerasan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan dapat ditekan sehingga diharapkan tidak terjadi lagi kasus kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
"Kami (Komnas PA Bandarlampung) menyambut dengan baik. Tentunya, kami dukung dan terus kawal pelaksanaannya di Bandarlampung dalam semua jenjang pendidikan," ungkap Ahmad Apriliandi. (gie/c1/ful)