Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tolak Eksepsi Gembong Narkoba

EKSEPSI: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi Kadapi. -Foto Leo Dampiari/RLMG-

Kasus ini terungkap ketika Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke Jakarta.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan