Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tolak Eksepsi Gembong Narkoba
Editor: Rizky Panchanov
|
Selasa , 10 Sep 2024 - 17:34
EKSEPSI: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi Kadapi. -Foto Leo Dampiari/RLMG-
Kasus ini terungkap ketika Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke Jakarta.(*)