RAHMAT MIRZANI

Kinerja KPK Dipertanyakan Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

Ilustrasi KPK-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Menurut Syahputra, KPK telah gagal memenuhi ekspektasi sebagai lembaga yang diharapkan dapat memberantas korupsi secara efektif.

"KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi guna Indonesia yang bersih dari KKN. Ternyata pilar-pilar KPK keropos," tegas Syahputra pada Sabtu, 7 September 2024.

Syahputra menambahkan bahwa seharusnya lembaga antirasuah tersebut tidak pasif dan harusnya secara profesional memanggil Kaesang untuk diminta klarifikasinya.

BACA JUGA:DPP PROJO Resmi Dukung Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024

"KPK yang dikabarkan membatalkan panggilan klarifikasi pada Kaesang menunjukkan adanya ancaman dari dalam KPK sendiri, yang dapat menimbulkan bahaya dan ketegangan di internal lembaga. Ini berpotensi menggantikan fungsi pokok KPK yang seharusnya mengambil langkah tegas untuk segera mengklarifikasi guna kejelasan informasi bagi publik," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengizinkan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi melalui website KPK atau datang langsung ke lembaga tersebut.

"Pada beberapa kesempatan, baik saya maupun pimpinan telah menyampaikan agar mereka dapat memberikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK. Silakan saja," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Sabtu, 7 September 2024.

Tessa menambahkan bahwa penanganan dugaan gratifikasi terhadap Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

BACA JUGA:Transformasi Pendidikan Indonesia: Integrasi AI dalam Pendidikan

"Jadi, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN, penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat PLPM. Direktorat gratifikasi di bawah Kedeputian Pencegahan membantu semua bahan-bahan yang sudah masuk ke Direktorat PLPM," ujar Tessa.

Saat ini, proses laporan tersebut sudah berada di tahap penelaahan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan