RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Kota Bandar Lampung Bidik Netralitas Lurah dan Camat Jelang Pilkada 2024

DEKLARASI NETRALITAS ASN: Camat Panjang Hendry Satria Jaya saat membacakan deklarasi netralitas ASN didampingi anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, dan Kordiv Parmas Muhammad Muhyi.-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bawaslu menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga integritas dan netralitas selama tahapan pilkada. Hal ini bertujuan memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat memengaruhi proses demokrasi di daerah.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menyoroti pentingnya pemangku kebijakan di setiap instansi pemerintahan untuk mematuhi surat edaran mengenai netralitas ASN.

Ia berharap sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta seluruh aturan dan panduan terkait netralitas ASN disosialisasikan secara efektif hingga ke tingkat akar rumput. 

Dengan menaati surat edaran tersebut, ASN dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional tanpa memihak kepentingan politik tertentu.

Hamid Badrul Munir juga ingin memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat dalam memantau netralitas ASN selama Pilkada untuk memastikan pemilihan yang jujur dan adil.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menambahkan netralitas adalah asas penting dalam kebijakan dan manajemen ASN. 

ASN diharapkan tidak berpihak pada pengaruh manapun atau kepentingan tertentu, terutama dalam konteks media sosial. 

Apriliwanda mengingatkan bahwa kesuksesan Pemilu dan Pilkada memerlukan upaya bersama dari semua pihak.

Pada kesempatan ini, seluruh anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung dan peserta sosialisasi ASN membacakan serta menandatangani deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Camat Panjang, Bandar Lampung Hendry Satria Jaya diikuti seluruh perwakiulan Camat dan Lurah yang menjadi peserta sosialisasi. 

Isi deklarasi yakni, Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah Pilkada Serentak 2024.

Menghindari konflik kepentingan, intimidasi, dan ancaman terhadap ASN serta elemen masyarakat, dan tidak memihak calon tertentu. ASN tidak diperkenankan mendukung calon tertentu, menyebarkan berita bohong (hoaks), atau berpihak pada kepentingan tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan