Kejari Mesuji Bidik Tersangka Baru
BIDIK TERSANGKA LAIN: Kejari Mesuji telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C Mesuji. - FOTO IST -
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C
MESUJI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memberi sinyal akan menambah tersangka baru dalam kasus pembagunan terminal tipe C tahun 2022 di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Saat ini, kejari baru menetapkan dua tersangka berinisial NH dan B yang bertindak sebagai rekanan.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mesuji Leonardo Adiguna, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
’’Ya paska penetapan dua orang tersangka kami tidak berhenti sampai disini kami masih melihat ada kemungkinan untuk tersangka lain dalam kasus ini. Untuk hari ini kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Leo.
Sebelumnya Kejari Mesuji menetapkan dua orang tersangka berinisial NH dan B dalam kasus pembagunan terminal Tipe C tahun 2022 di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengungkapkan jika pihaknya melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap dua orang yang bertindak sebagai rekanan.
"Dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
Menurut Leo jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara.
Pada Pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji tersebut mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000 yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.
Nah Dua orang berinisial NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.
Dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Mesuji selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas II B Menggala Tulangbawang.
’’Saat ini, kami dari Kejari Mesuji masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara yang dilakukan dua tersangka,” pungkasnya. (muk/c1/abd)