KPU Pastikan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye segera diundangkan dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi di Jakarta, Rabu (4/9).-FOTO IST -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hibah tersebut akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU akan menerima dana sebesar Rp28,22 triliun, sementara Bawaslu akan mendapatkan Rp8,39 triliun.
“Dari total anggaran Pilkada yang dianggarkan Rp37,52 triliun, saat ini telah dikucurkan hibah APBD sebesar Rp36,61 triliun untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada di seluruh wilayah,” jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks DPR/MPR pada Selasa 3 September 2024
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa untuk daerah-daerah yang belum sepenuhnya mengalokasikan hibah anggaran Pilkada 2024, Kemenkeu akan memberikan bantuan melalui Treasury Deposit Facility (TDF) atau surat berharga untuk daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu, bantuan juga akan diberikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp555,4 miliar kepada 56 daerah. “Kami juga melakukan intervensi melalui DAU senilai Rp555,4 miliar untuk 56 pemerintah daerah dan pembayaran DBH sebesar Rp180,6 miliar untuk 24 pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap alokasi anggaran ini dapat mendukung kelancaran proses pemilihan serta menghasilkan pemimpin berkualitas.
Dia menjelaskan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan logistik dan operasional, termasuk pelatihan petugas pemilu dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pilkada berlangsung dengan baik dan transparan,” ujar Tito.
Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 270 daerah di seluruh Indonesia dengan lebih dari 1.200 calon kepala daerah yang akan bersaing.
Tito menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Transparansi dalam penggunaan anggaran adalah prioritas utama. Kami akan terus memantau setiap langkah untuk menghindari potensi korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan meminta pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat realisasi anggaran pilkada serentak 2024.
Hal ini ditegaskan Maurits dalam Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Senin (15/7).
Maurits menegaskan, bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan seluruh anggaran Pilkada agar segera menyelesaikannya, mengingat urgensi pentahapan Pilkada sudah berjalan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran Pilkada Serentak seharusnya telah selesai disalurkan paling lambat 5 bulan sebelum tahapan pemungutan suara.
“Selanjutnya dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 agar segera melaporkan [penyaluran pendanaan] paling lambat 10 Juli 2024. Namun kami berikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024,” katanya. (ant/c1/abd)