Bawaslu Header

KPU Pastikan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye segera diundangkan dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi di Jakarta, Rabu (4/9).-FOTO IST -

JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan bahwa Peraturan KPU terkait Kampanye dan Dana Kampanye segera diundangkan. 

Dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (4/9), Afif meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan peraturan tersebut.

Afif juga menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye dan Dana Kampanye. 

Ia memperkirakan bahwa proses-proses setelah harmonisasi akan berlangsung dengan cepat dan PKPU tersebut akan segera menjadi pegangan dalam pelaksanaan kampanye.

Selain itu, Afif menambahkan bahwa KPU juga sedang menyiapkan PKPU mengenai Pungut Hitung dan Rekapitulasi. 

“Jika semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, dan tahapan sebelumnya selesai, insya Allah semuanya akan siap,” jelasnya. 

Sebelumnya Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kebijakan progresif selama pendaftaran Pilkada Serentak 2024.

Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada partai yang belum bisa mengusung calon kepala daerah pada tanggal 27--29 Agustus dapat bergabung pada hari terakhir meskipun tidak ikut mendaftarkan.

“Ini dampak dari peristiwa paling terakhir kemarin, satu daerah provinsi besar diprediksi calon perseorangannya atau calon tunggalnya tadinya 10-14 kabupaten akhirnya cuman 5,” kata Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, KPU juga memperbolehkan pimpinan partai membubuhkan tanda tangan secara digital lantaran masih banyak calon kepala daerah yang mengurus surat di Jakarta untuk mendaftar ke daerah.

“Penerbangan terbatas, kemudian harus dilakukan video call dan seterusnya, kami permudah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan surat kelengkapan pendaftaran tersebut dapat disampaikan melalui helpdesk.

“Nah dampaknya terlayani seperti ini dan inilah potret pencalonan yang sekarang berkasnya diteliti oleh jajaran kami,” jelas Afif.

SEBELUMNYA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), mencapai Rp36,61 triliun per 23 Agustus 2024. Angka ini setara dengan 97 persen dari target keseluruhan sebesar Rp37,52 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan