RAHMAT MIRZANI

Kejati Lampung Kembali Tahan Tersangka PDAM Way Rilau

Ditahan: Kejati Lampung menahan tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.-foto dok kejati lampung-

”Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” tegasnya.

Adapun Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung sebesar Rp.19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M. Amin menyatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka pada kasus ini.

Para tersangka masing-masing berinisial DS selaku pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa dan SP berperan memanipulasi dokumen penawaran. Lalu S selaku PPK PDAM Wayrilau, AH yang merupakan Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, serta SR yang berperan mengondisikan dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

Amin menjelaskan 4 dari 5 tersangka saat ini telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan para tersangka ini, kata dia, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2024. ’’Para tersangka kita tahan di rumah tahanan negara di Wayhui selama 20 hari ke depan,” katanya.

Sementara, DS saat pemanggilan terakhir untuk diperiksa sebagai saksi tidak hadir. “DS beralasan sakit dan berobat ke luar kota yang kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk datang ke Kejati Lampung,” terang Amin.

Meski begitu, lanjut Amin, pihaknya belum akan melakukan penjemputan paksa terhadap DS. “Nanti akan kita panggil lagi sesuai prosedur. Jika dua kali tak juga hadir, barulah keluar surat perintah penjemputan paksa,” jelasnya.

Ditambahkan Amin, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 3 orang saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.

“Penyidik menemukan 2 alat bukti yang untuk cukup menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Amin menambahkan, proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung memiliki pagu senilai Rp87 miliar.

Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2018. “Nilai kontraknya sebesar Rp71.942.254.000,” katanya.

Dalam pengerjaan tersebut, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83. “Itu hasil penghitungan dari 3 ahli sehingga didapati kerugian negara dengan nilai tersebut,” jelasnya.

Amin menegaskan, ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 (UU Tipikor),” ujarnya.

Tag
Share