Kejati Lampung Kembali Tahan Tersangka PDAM Way Rilau
Editor: Yuda Pranata
|
Selasa , 03 Sep 2024 - 21:15
Ditahan: Kejati Lampung menahan tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.-foto dok kejati lampung-
Ditegaskan Amin, dari lima tersangka tersebut, 1 di antaranya merupakan ASN. Sementara 4 lainnya dari kalangan swasta. “Ya, ada 1 yang ASN,” tutupnya. (leo/c1/yud)