Ini 43 Daerah Berpotensi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak-Foto JP-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – KPU mengumumkan bahwa 43 daerah di Indonesia berpotensi hanya akan memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada 2024, setelah penutupan masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Wilayah-wilayah tersebut meliputi satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyebutkan bahwa untuk mengatasi potensi calon tunggal, KPU akan menggelar sosialisasi ulang dari 30 Agustus hingga 1 September. Selain itu, pendaftaran ulang peserta Pilkada juga akan dibuka pada 2-4 September.
“Kami memiliki kewenangan untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal di wilayah-wilayah tersebut,” jelas Idham Holik pada Minggu (1/9).
Jika hingga batas waktu pendaftaran ulang hanya ada satu calon di suatu daerah, proses pemilihan akan dilanjutkan dengan opsi kotak kosong pada surat suara untuk Pilkada 2024.
Berikut adalah daftar wilayah dengan calon tunggal yang teridentifikasi untuk Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/Kota di Aceh:
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara:
- Tapanuli Tengah
- Asahan