Paslon Tunggal Pilkada Belum Tentu Menang, Berikut Ketentuannya

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik-FOTO IST -

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Beberapa pasangan bakal calon kepala daerah di berbagai wilayah akan menghadapi situasi calon tunggal dalam Pilkada tahun ini.

Meskipun menjadi calon tunggal, mereka tidak otomatis terpilih sebagai kepala daerah.

Menurut KPU, calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara dalam Pilkada untuk bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Jika suara calon tunggal tidak mencapai batas tersebut, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga Pilkada berikutnya.

"Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan, yaitu memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada Pilkada berikutnya, yang dijadwalkan pada 2029," kata Anggota KPU RI Idham Holik, seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Anies Baswedan Menyatakan Penyesalan Tak Bisa Ikut Pilgub 2024

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

KPU RI mencatat ada 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal pada Pilkada serentak tahun ini, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.

Daftar kabupaten dan kota tersebut mencakup Aceh Utara, Aceh Taming, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Empat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang.

Kemudian Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Surabaya, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Samarinda, Malinau, Tarakan, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Maros, Muna Barat, Puhowato, Pasangkayu, Manokwari, dan Kaimana.

BACA JUGA:Disepakati Pendapatan Daerah 2025 Lampung Disepakati Rp 7,419 Triliun

Untuk menarik minat warga, KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai 2-4 September mendatang dan menggelar sosialisasi pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Tahun ini, Pilkada serentak diikuti oleh 37 provinsi dengan total 101 pasangan calon. Terdapat 415 kabupaten yang menggelar Pilkada dengan 1.133 pasangan calon, dan 93 kota dengan 277 pasangan calon. (jpc/abd)

Tag
Share