KPU Tetap Fasilitasi Pemilih Kotak Kosong
Anggota KPU RI Idham Kholik -FOTO IST -
Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” ujar Idham.
Terlepas dari itu, Idham menyebut pilkada merupakan kesempatan bagi warga di daerahnya untuk memilih calon kepala daerah yang bakal memimpin selama 5 tahun ke depan.
Calon kepala daerah itu pun, Idham meyakini, punya program-program dan visi misi untuk pembangunan di daerahnya itu.
“Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah,” kata Idham.
BACA JUGA:Lampung Belum Masuk Fokus Pendaftaran QR Code Pertalite
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, menyebut ada 48 daerah yang berpotensi hanya punya calon tunggal.
Rinciannya, dia melanjutkan ada satu provinsi, yaitu di Papua Barat, kemudian di lima kota dan 42 kabupaten.
Namun beberapa saat setelah jumpa pers, KPU memperbarui data daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal menjadi 43 daerah, yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.
Daftar 37 kabupaten dan lima kota yang berpotensi ada calon tunggal, sebagaimana data terbaru KPU RI per pukul 17.00 WIB, yaitu Kabupaten Aceh Utata, Kabupaten Aceh Taming, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:Unila dan Chosun University Kerja Sama Berbagai Bidang
Kemudian, ada Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Samarinda, Kabupaten Malinau, Kota Tarakan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Puhowato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana.
Oleh karena itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri, dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 dengan 4 September 2024. (ant/c1/abd)