RAHMAT MIRZANI

Anak Korban Pembunuhan Minta Keadilan dari Kapolri

VIRAL: Seorang mahasiswa membentangkan spanduk minta tolong ke Kapolri di tengah prosesi wisuda Universitas Negeri Malang.-FOTO IST/CAPTURE-

Dijelaskannya juga berdasarkan hasil penyidikan pelaku dalam kasus pembunuhan atau curas hanya satu orang yakni Slamet. Pelaku merupakan warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya. “Kami sudah melakukan penyidikan dengan telah memeriksa 32 orang saksi dan menyita barang bukti (BB) yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut,” terang Kasat Reskrim, Minggu (19/11).

Penyidik pun, imbuhnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menerangkan bahwa pelaku lebih dari satu orang dan dua orang saksi yang diduga sebagai pelaku juga telah dimintai keterangan.  “Namun berdasarkan hasil penyidikan tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. Sehingga hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti belum didapat bukti yang kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” katanya.

Ia juga mengatakan dalam kasus ini aparat kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Saat rekonstruksi kala itu, pelaku memperagakan 37 adegan. 

“Apa yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi di TKP sama persis dengan keterangan yang disampaikan pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.

Selain itu, kata Kasat Reskrim, kasus ini telah dua kali dilakukan asistensi oleh Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasil asistensi telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara.  “Petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah kami lengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan. Hari Jumat (10/11) telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Tulangbawang bersama JPU dan pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara berikut dengan BA koordinasi pada Jum’at (17/11/2023),” terangnya.

Menurutnya dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi akan dilengkapi secepat mungkin dan akan dikirimkan kembali ke pihak kejaksaan.  “Sehingga berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21) dan pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kamis (19/10), pihak keluarga korban juga didampingi kuasa hukumnya telah mengadukan kasus tersebut ke Polda Lampung. ’’Polisi hanya menetapkan satu tersangka pembunuhan Bapak. Padahal hasil olah TKP, pembunuh Bapak lebih dari satu orang. Ada saksi yang melihat Bapak digotong keluar rumah usai dibunuh dan dimasukkan ke dalam sumur. Keterangan saksi juga sesuai hasil autopsi forensik,” ungkap Agung, salah satu anak korban saat mendatangi Mapolda Lampung, Jumat (20/10).

Keterangan tersangka Slamet, kata Agung, tidak sesuai. ’’Hasil autopsi juga tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka saat olah TKP. Polres Tuba juga menyatakan pelaku lebih dari satu orang. Tetapi kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka?” tanyanya.

Jefri Sitorus, istri korban, menuturkan suaminya tinggal sendiri di rumah tersebut. ’’Saat hendak memanen hasil kebun, meminta tolong kepada tersangka. Tersangka mengajak dua teman lainnya. Baru kali ini minta tolong,” katanya. 

Jefri Sitorus juga menyesalkan Polres Tuba hanya menetapkan satu tersangka. ’’Padahal tidak mungkin Bapak bisa dibuang ke dalam sumur oleh seorang. Badan Bapak besar. Apalagi, pelaku sempat membersihkan bercak darah di lantai setelah pembunuhan. Kami mengadu ke Polda Lampung minta keadilan agar kasus pembunuhan suami saya diusut tuntas,” ujarnya.

Terkait uang yang diambil pelaku dari dalam rumah, kata Jefri Sitorus, keterangan tersangka pun berubah-ubah. ’’Keterangannya berubah-ubah. Katanya Rp40 juta. Tapi kami yakin lebih dari itu karena Bapak habis panen singkong. Luas lahan singkong sekitar 2 hektare,” ungkapnya.

Tomas, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan dalam kasus ini banyak kejanggalan. ‘’Terlebih lagi melihat rangkaian rekonstruksi 27 September 2023. Pihak keluarga telah menyampaikan temuan-temuan bukti baru dan saksi kunci. Sebelumnya hanya berdasarkan keterangan satu tersangka yang sudah ditahan,” katanya.

Karena itu, kata Tomas, pihaknya berharap kasus ini diambil alih Polda Lampung. “Kami minta para saksi-saksi diperiksa ulang. Terlebih keterangan saksi kunci. Besar harapan kami kasus ini ditangani secara profesional dan menerapkan Pasal 340 KUHP. Para pelaku bisa dihukum berat,” tegasnya.

Diketahui, tersangka pembunuhan yakni Slamet alias Slamet Jenggot alias Slamet Gendut alias Toni Gendut (45), warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. 

Tag
Share