RAHMAT MIRZANI

Pembangunan Pasar Kalirejo Sisakan Masalah, Konflik dengan Pedagang di Depan Mata

--

BANDARLAMPUNG - Pelaksanaan kerja sama pembangunan Pasar Kalirejo, Lampung Tengah (Lamteng), tidak sesuai perjanjian.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng melakukan kerja sama pembangunan Pasar Kalirejo melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Kerja sama tersebut antara Pemkab Lamteng dengan PT UTJ Nomor 07/PKS/02/2008 dan Nomor 11/PKS/UTJ/XI/2008 tentang Lanjutan Pembangunan Pasar yang ditandatangani Pu selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar yang bertindak untuk dan atas nama Pemkab Lamteng yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama dan Zu selaku Direktur Utama PT UTJ yang bertindak untuk dan atas nama PT UTJ yang selanjutnya disebut pihak kedua.

BACA JUGA:Kampung Tangguh Warga Sebagai Kampung Sadar Kerukunan

Maksud perjanjian kerja sama adalah melanjutkan pembangunan Pasar Kalirejo dengan fasilitas berupa ruko, kios, dan los di atas lahan seluas ± 9.820 m² milik Pemkab Lamteng yang terletak di Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lamteng.

Dalam perjanjian ini, pihak pertama menyediakan lahan seluas ± 9.820 m² berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 05 tanggal 4 Februari 2002 a.n. Pemkab Lamteng yang terletak di Kampung Kalirejo dan Pihak Kedua menyertakan modal investasi berupa seluruh pembiayaan pelaksanaan pembangunan fisik dan nonfisik yang jumlah dan rinciannya sebagaimana tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen-dokumen pembangunan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian. 

Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan seluruh bangunan Pasar Kalirejo dan fasilitasnya dalam waktu delapan bulan terhitung sejak PKS ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam perkembangannya, perjanjian tersebut mengalami addendum, sesuai dengan Addendum PKS Nomor 11/ADD/01/PKS/02/2009 dan Nomor 037/ADD/KLBJ/PT- UTJ/VI/2009 tanggal 26 Agustus 2009 yang ditandatangani Sdr. Su selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Sdr. Zu selaku Direktur Utama PT UTJ. 

BACA JUGA:Provinsi Lampung Sukses Turunkan Kemiskinan Ekstrem hingga 0,9 Persen, Lebih Cepat dari Rata-rata Nasional

Dalam addendum ini, pada Pasal 7 tentang jangka waktu pelaksanaan pembangunan diubah menjadi Pihak Kedua harus menyelesaikan seluruh bangunan Pasar Kalirejo dan fasilitasnya dalam waktu 12 bulan sejak PKS ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala UPTD Pasar Kalirejo dan Ketua Paguyuban Pasar Kalirejo, pedagang mulai menempati bangunan pasar pada tahun 2010 dan hingga saat ini bangunan pasar masih berdiri.

Aset tanah yang dikelola oleh pihak ketiga seharusnya dicatat sebagai Aset Lain-lain Kemitraan Pihak Ketiga, namun berdasarkan pemeriksaan dokumen dan laporan keuangan tahun 2023 Kabupaten Lampung Tengah, atas saldo Aset Lain-lain Kemitraan Pihak Ketiga yang disajikan pada Laporan Keuangan tidak termasuk dengan Pasar Kalirejo. 

Kepala Sub Bidang Aset menyatakan, tidak mencatat aset tanah tersebut sebagai Aset Lain-lain Kemitraan Pihak Ketiga karena pada sertifikat tanahnya tidak terdapat bukti adanya Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut sebagaimana yang terdapat pada sertifikat tanah lainnya yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan