Bawaslu Header

Pembangunan Pasar Kalirejo Sisakan Masalah, Konflik dengan Pedagang di Depan Mata

--

BACA JUGA:Komunitas Ojol di Jabotabek Demo Hari Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya

Pemeriksaan atas dokumen sertifikat tanah dan hasil konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan bahwa SHP Nomor 05 tanggal 4 Februari 2002 a.n Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah tidak pernah ditingkatkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dan belum ada pengajuan permohonan masuk dari pihak manapun untuk diproses Hak Guna Bangunan (HGB) pada bidang tanah tersebut.

Selanjutnya hasil permintaan keterangan kepada Kepala UPTD dan Ketua Paguyuban Pasar Kalirejo diperoleh keterangan bahwa pedagang tidak memiliki HGB sejak awal pembelian toko/kios/los dari PT Usaha Titian Jejama, pedagang hanya memegang kuitansi bukti lunas atas pembelian toko/kios/los pada Pasar Kalirejo.

Hasil konfirmasi kepada PT UTJ diperoleh informasi bahwa PT UTJ sudah mengalami perubahan pengurus dan perubahan sektor usaha menjadi transportir BBM. 

Direksi dan karyawan PT UTJ saat ini tidak mengetahui tentang sejarah atau kronologi maupun status kerjasama PT UTJ dengan Pemda Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi pada tahun 2008 dan juga tidak mengenal Sdr. Zu yang menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2008.

Sehingga PT UTJ tidak dapat memberikan konfirmasi apapun berkaitan dengan permasalahan ini. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan pelaksanaan perjanjian menunjukkan adanya permasalahan dimana para pihak tidak melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pertama, PT UTJ tidak melaksanakan kewajibannya yaitu melengkapi pelaksanaan Pembangunan dengan surat-surat berupa IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah); IMB (Izin Mendirikan Bangunan); HPL (Hak Pengelolaan); HGB (Hak Guna Bangunan), termasuk pemecahan yang biayanya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

PT UTJ tidak menyerahkan bangunan berupa ruko, toko, kios dan los yang belum terjual beserta kelengkapannya kepada Pihak Pertama setelah habis masa berlakunya Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Kalirejo dan fasilitasnya selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bangunan tersebut dinyatakan selesai oleh Pihak Pertama.

Kedua, Pemda Kabupaten Lampung Tengah tidak dapat memperoleh hak kepemilikan HGB atas Pasar Kalirejo setelah berakhirnya kerja sama sehubungan dengan HGB tidak pernah diproses oleh PT UTJ.

Ketiga, Pedagang tidak memiliki bukti kepemilikan HGB dan tidak mengetahui batas kepemilikan ruko/kios/los berakhir, yang pedagang ketahui kepemilikan atas ruko/kios/los adalah selama 20 tahun sejak pelunasan.

Permasalahan ini mengakibatkan, Pemkab Lamteng tidak dapat menggunakan dan mengelola aset daerah yang masih dikuasai oleh PT UTJ; Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tidak dapat memperoleh pendapatan atas penggunaan kios yang belum terjual; Nilai aset tetap gedung dan bangunan Pasar Kalirejo tidak diketahui dan belum dapat dicatat.

Serta, potensi permasalahan/konflik dengan pedagang di tahun 2029-2030 sejak masa berlaku PKS berakhir.

Hal tersebut disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar (nomenklatur OPD saat perjanjian ditandatangani) dalam menyusun perjanjian tidak merinci secara jelas tentang hak dan kewajiban serta sanksi para pihak.

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan belum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama atau kemitraan Bangun Guna Serah dengan pihak ketiga.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan dan Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan