Kakek Umur 90 Tahun Ditemukan Meninggal di Irigasi Trimurjo Lampung Tengah

DIEVAKUASI: Warga saat mengevakuasi jasad korban yang tenggelam di saluran irigasi Trimurjo. -Foto IST -

GUNUNGSUGIH - Warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) digegerkan ketika melihat bagian kaki seseorang yang mengapung di saluran irigasi Kampung Liman Benawi. Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki mengapung di saluran irigasi.

“Setelah di TKP dan melakukan pengecekan, diketahui korban bernama Umar berusia 90 tahun, warga Lingkungan Dono Mulyo, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek dalam keterangan resminya, Kamis 29 Agustus 2024

Berdasarkan informasi dari para saksi, kata kapolsek korban menderita lupa ingatan atau pikun karena telah lanjut usia. 

Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban meninggalkan rumah sejak hari Selasa 27 Agustus 2024.

Diduga korban pergi menuju ke pinggiran saluran irigasi yang berjarak kurang lebih 1 Km dari rumahnya, kemudian terperosok ke dalam saluran irigasi tanpa ada orang yang melihat kejadian tersebut.

“Sehingga tidak ada yang menolong dan korban tidak dapat menyelamatkan diri, kemudian hanyut terbawa arus di irigasi yang kedalamannya kurang lebih 150 cm dan akhirnya ditemukan oleh warga di Dam saluran irigasi Dusun 1 Kampung Liman Benawi dalam keadaan terapung," terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek bahwa berdasarkan pemeriksaan tim medis dari petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Simbarwaringin yang dipimpin oleh Kapala Puskesmas Dwi Krisnawati, tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan, baik benda tumpul maupun senjata tajam di tubuh korban.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap korban, mayat kakek Umar langsung dibawa oleh pihak keluarga untuk disemayamkan dirumah duka, untuk segera dimakamkan.

"Dalam hal ini, pihak keluarga sudah menerima musibah yang di alami serta tidak akan melakukan otopsi terhadap jasad korban dengan membuat surat pernyataan," demikian pungkasnya.(*)

Tag
Share