OJK Bekukan Sementara Akulaku

BATASI: OJK membatasi sementara penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia yang telah berjalan selama 3 tahun. -FOTO DOK JPNN-

Khusus Program Pay Later

 

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan terkait pembiayaan oleh perusahaan financial technology. Dalam keputusan itu, OJK membatasi sementara penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia yang telah berjalan selama tiga tahun. Keputusan itu tertulis dalam Surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang W. Budiawan mengatakan pembatasan kegiatan usaha itu lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Akibatnya, program Buy Now Pay Later Akulaku untuk sementara dihentikan.

"Perusahaan pembiayaan tersebut (Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Bambang dalam keterangan resmi dikutip Disway.Id, Selasa 24 Oktober 2023.

Sebagai tindak lanjut keputusan itu, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," tutupnya.

Merespons hal itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL

Dalam pelaksanaannya, dia memastikan Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. 

"Kami mengutamakan bisnis dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," ujarnya. (disway/c1/abd)

Tag
Share