RAHMAT MIRZANI

Peta Elektoral Pilkada Lampung Selatan, Nanang, Radityo dan Melinda Pertarungan di Ceruk Swing Voters

--

Ini justru memberikan keunggulan strategis, terutama dalam konteks ketidakpastian. Dengan 37,43% pemilih yang belum memutuskan, Melinda juga memiliki peluang untuk meraih dukungan tambahan jika mampu memperkuat kampanye dan menyentuh massa yang belum terpecahkan.

 

Terjebak Koalisi dan Angin Baru Putusan MK

Di tengah ketidakpastian yang melingkupi pemilih, nasib Melinda Zuraida menjadi sorotan utama. Yang awalnya diusung oleh koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat bersama calon wakil bupati Antoni Imam, menghadapi jalan terjal. 

 

Pasangan ini harus menghadapi kenyataan pahit setelah gagal memenuhi syarat pencalonan. Mereka memerlukan setidaknya 20% dari total kursi DPRD untuk dapat mendaftar secara resmi, yaitu 10 kursi, namun hanya berhasil mendapatkan dukungan yang tidak mencukupi.

Kegagalan pasangan Melinda-Antoni untuk memenuhi syarat pendaftaran menciptakan perubahan besar dalam peta politik Lampung Selatan. PKS, yang sebelumnya mengusung Melinda Zuraida, memutuskan untuk berpindah haluan. 

Kini, PKS mendukung Nanang Ermanto yang dipasangkan dengan Antoni Imam, memperkuat posisi Nanang dengan koalisi baru dari PDI Perjuangan dan PKS, yang menguasai total 12 kursi DPRD.

Di sisi lain, Partai Demokrat, yang sebelumnya mendukung Melinda Zuraida, juga mengalihkan dukungannya. Dukungan mereka kini jatuh ke Radityo Egi Pratama, yang dipasangkan dengan ketua DPD Gerindra Lamsel M. Syaiful Anwar dan didukung koalisi besar dari Gerindra, NasDem, PKB, dan PAN. 

Peralihan ini memperkuat Radityo dengan total 31 kursi DPRD, memberikan dorongan signifikan dalam kontestasi ini.

Meski dukungan politiknya mengalami perubahan drastis, aparatur sipil negara (ASN) di Bandarlampung yang juga putri kandung mantan Bupati Lampung Selatan Zulkifli Anwar ini tidak sepenuhnya terpinggirkan. 

Angin segar muncul pasca-putusan MK, peta politik pencalonan kepala daerah pun berubah. Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon tanpa kursi. 

Hal ini juga berarti memungkinkan bongkar pasang-pasangan calon atau bahkan muncul paslon baru.

Diketahui, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. 

MK akhirnya mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan