Desa Hanura Tahap Penilaian Klarifikasi Lapangan Evaluasi Desa Teladan PKAD
SELAMAT DATANG: Ketua Tim Penilai Agung Hamengku dari Direktorat Pemdes Kemendagri saat tiba untuk melakukan penilaian klarifikasi lapangan pelaksanaan Evaluasi Desa Teladan PPKAD di Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran.--FOTO ISTIMEWA
PESAWARAN - Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, masuk dalam tahap penilaian klarifikasi lapangan pelaksanaan Evaluasi Desa Teladan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa (PKAD). Tahapan penilaian ini dilakukan Direktorat Pemdes Kemendagri yang dipimpin Ketua Tim Agung Hamengku Budi dan dilaksanakan selama dua hari, 22-23 Agustus 2024.
Proses klarifikasi lapangan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam penilaian administrasi. Selain itu, tim penilai juga berkesempatan menggali lebih dalam terkait penilaian dan penghargaan bagi desa yang telah mengikuti Pelatihan PKAD 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran Nur Asikin menjelaskan, pelaksanaan klarifikasi lapangan dimulai pada 19 Agustus-7 September 2024 dan dilakukan di 12 desa yang terbagi ke dalam empat regional penilaian.
’’Desa Hanura masuk ke dalam wilayah regional 1 bersama dua desa lainnya, yakni Desa Bukitraya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan Desa Lubuklawas, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi,’’ kata Nur Asikin.
Nur Asikin menyebut, dalam proses penilaian terdapat beberapa persyaratan administrasi yang sebelumnya harus dipenuhi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Di antaranya dokumen RPJMDes 2024; dokumen RKPDes 2024; dokumen APBDes berikut Perdes Penetapannya 2022 dan 2023; copy link website desa dan foto baliho APBDes 2024; dokumen APBDes realisasi 2023; dokumen APBDes 2024; prodeskel dan profil desa (print out update terakhir); copy badan hukum dan laporan keuangan BUMDes 2024; foto cover buku adminitrasi pemerintahan desa (minimal 5 buku); Peta batas desa; regulasi desa sesuai peraturan yang ada; Perdes Pertanggungjawaban APBDes 2023; serta print out Siskeudes.
"Jadi dalam proses verifikasi ini, tim kementerian meninjau berkas administrasi di kantor desa, paparan dari kepala desa, mengecek berkas yang dikumpulkan, lalu wawancara hasil tindak lanjut pelatihan," papar Nur Asikin.
Supaya proses penilaian berjalan efektif dan efisien, Nur Asikin mengatakan aparatur desa diminta menunjukan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen administrasi. ’’Juga dapat menunjukan potensi dan inovasi yang dimiliki dengan menghadirkan stakeholders terkait. Jadi sekarang ini kita ada dalam tahap penilaian untuk regional 1 dan akan memperebutkan juara 1, 2, dan 3. Untuk pengumumannya, kita masih belum bisa memastikan. Tentu kita berharap hasil yang terbaik," ungkap Nur Asikin.
Dalam kesempatan itu juga tim penilaian melakukan dialog langsung bersama peserta yang sudah mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD, dan ketua TP PKK Desa.
Dialog ini bertujuan menggali upaya tindak lanjut yang sudah dilakukan para peserta dalam mengimplementasikan materi yang sudah diterima terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa dan mendapatkan masukan terhadap materi-materi yang disajikan dalam kegiatan PKAD. (rls)