Keputusan MK Wajib Dikawal

Massa merusak pagar kawat berduri ketika memaksa masuk halaman gedung DPRD Lampung, Jumat (23/8). -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RLMG -

“Pasca aksi hari ini (kemarin, Red), kita akan rumuskan kembali gerakan seperti apa. Ketika hasil evaluasi nanti perlu aksi kembali, kita akan Lanjutkan. Untuk kapannya aksi lanjutan, kita lihat nanti,” ujar Naufal.

Diketahui, unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR RI menganulir keputusan MK Nomor 60 Tahun 2024.

Merespons gelombang aksi rakyat Indonesia yang terjadi di sejumlah daerah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Sufmi menegaskan, sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Dengan tidak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. (pip/jen/c1/fik)

 

Tag
Share