DPR Terima Surat KPU terkait Rancangan PKPU
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia FOTO IST--
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memuat rancangan terbaru Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan dalam pilkada serentak 2024. Draf ini disusun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan pilkada.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI pada Senin (26/8). Rapat ini bertujuan membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU serta dua rancangan Peraturan Bawaslu.
"Melalui komunikasi yang intens antara Pimpinan Komisi II, KPU, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretaris Negara, kami sepakat bahwa pada 21 Agustus, KPU telah mengajukan rancangan PKPU terbaru yang sepenuhnya mencerminkan putusan MK," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa rapat konsultasi resmi dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. Agenda rapat ini akan memfinalisasi dan mengambil keputusan resmi terkait rancangan PKPU yang diajukan KPU, dengan melibatkan DPR dan pemerintah.
BACA JUGA: Opsi Lain Mendukung Anies di Pilgub Jakarta Tipis
"RDP konsultasi ini sebenarnya sudah dijadwalkan sejak minggu lalu. Karena saya baru kembali dari kunjungan kerja spesifik di Kalimantan Barat hari ini, saya langsung memeriksa isi draf yang diterima dari KPU," tambah Doli.
Doli berharap, proses penyusunan dan pengesahan PKPU dapat berjalan dengan baik untuk memastikan Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan putusan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, yang aktif menyuarakan aspirasi mereka. Menurutnya, Komisi II telah menanggapi dengan serius dan hanya perlu menyelesaikan beberapa aspek teknis.
"Masalah teknis yang tersisa, kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi mereka. Kami bangga dengan adik-adik mahasiswa yang terus mengawal demokrasi ini. DPR siap menampung aspirasi demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," tutupnya.
Sebelumnya Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi peraturan KPU (PKPU) terkait syarat batas minimal usia capres dan cawapres. Revisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan MK menyatakan bahwa syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Sehingga, Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19/2023 yang sebelumnya menyatakan syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun diubah.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tunggu Juknis Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan
Dalam aturan yang baru, terdapat tambahan diksi menjadi, ‘40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.’
Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Selasa (31/10) malam.
“Selama ini, PKPU, Bawaslu ini secara letterlijk mengadopsi apa yang menjadi peraturan di Undang-Undang. Jadi kalau ada perubahan Undang-Undang, harus menyesuaikan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan.
Karena itu, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui pengubahan PKPU 19/2023.
“Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Doli.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, revisi PKPU 19/2023 hanya tinggal menunggu secara formil harmonisasi dan pengundangan di lembaga yang memiliki kewenangan, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam.
BACA JUGA: Opsi Lain Mendukung Anies di Pilgub Jakarta Tipis
“Sepanjang keputusan MK tidak diubah, kami mengikuti peraturan ini,” tegas Hasyim.
Selain merevisi soal PKPU soal batas usia minimal pendaftaran capres-cawapres, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) soal peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kendati masih berusia 36 tahun, ia bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto.
Dengan disahkannya revisi PKPU ini, Gibran tidak akan memiliki hambatan secara administratif untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024. Gibran dan Prabowo telah mendaftar ke KPU dan proses verifikasinya akan selesai pada 13 November 2023. (jpc/c1/abd)