RAHMAT MIRZANI

Aliansi Lampung Menggugat Suarakan Boikot Pilkada

Konsolidasi: Aliansi Lampung Menggugat Akan Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Provinsi Lampung-FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG-

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Sekitar seribu mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat berencana menggelar aksi kawal putusan MK di kantor DPRD Provinsi Lampung pada Jumat pagi, 23 Agustus 2024.

Sebelum aksi tersebut, mereka melakukan konsolidasi bertema "Indonesia Darurat Demokrasi" di belakang Rektorat Universitas Lampung (Unila) pada Kamis sore, 22 Agustus 2024. 

Mahasiswa dan masyarakat sipil merasa geram terhadap pemerintah yang dianggap mengotak-atik aturan demi keberlanjutan dinasti politik, serta menganggap Pilkada sebagai ajang bagi elite dan oligarki untuk menginjak kedaulatan rakyat.

Naufal Alman Qidodo, Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat, menjelaskan bahwa aksi di DPRD Provinsi Lampung akan diikuti oleh 43 lembaga dari seluruh Provinsi Lampung, termasuk mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat sipil.

“Sebagian besar peserta adalah mahasiswa dari berbagai lembaga, dengan beberapa perwakilan dari masyarakat sipil yang juga mengikuti proses konsolidasi dan aksi di DPRD Provinsi Lampung,” jelas Naufal pada Kamis petang.

BACA JUGA:Gelombang II, PDIP Usung Empat Paslon Kada di Lampung

Dalam konsolidasi tersebut, disepakati nama pergerakan "Aliansi Lampung Menggugat" dengan tagline "Ganyang Rezim Penjegal Demokrasi." Massa aksi akan membawa empat tuntutan utama:

1. Menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada.

2. Mendesak KPU untuk mengesahkan PKPU sesuai dengan keputusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024.

3. Menghapuskan kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.

4. Memboikot Pilkada 2024.

"Boikot Pilkada adalah salah satu langkah yang kami tempuh melihat kemungkinan DPR menganulir putusan MK dan lebih mengutamakan keputusan MA,” jelas Naufal.

BACA JUGA: Unila Optimalisasi Kreativitas Guru

Ia menambahkan, boikot ini berarti meminta penundaan Pilkada, mengingat kemungkinan adanya peraturan baru yang dapat mengubah proses pengawalan yang harus terus dijaga. (gie/abd)

Tag
Share