Demo Revisi UU Pilkada, Bintang Emon: Belum 30 Jangan Nyalon Kada, Jangan Ya Dik Ya
Para komika seperti Bintang Emon berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menentang revisi UU Pilkada yang dinilai merugikan demokrasi.-Disway-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI, yang dilakukan melalui Badan Legislatif (Baleg), menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat pada Kamis (22/8).
Penolakan ini muncul karena adanya dugaan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempermudah pencalonan kepala daerah yang belum memenuhi usia minimum 30 tahun.
Protes tidak hanya datang dari aktivis demokrasi, tetapi juga dari kalangan komika, seperti Abdel Achrian, Arie Kriting, dan Bintang Emon, yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Bintang Emon, dalam orasinya, menyindir Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, yang berencana mencalonkan diri meskipun belum memenuhi batas usia sesuai UU yang berlaku.
"Untuk yang tidak bisa hadir di sini, ingatlah. Jika belum 30 tahun, jangan maju dulu. Jangan, ya dek ya," tegas Bintang Emon.
Bintang Emon menjelaskan alasan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi. Ia merasa diperlakukan dengan tidak hormat karena DPR berusaha mengubah keputusan MK dengan cepat.
BACA JUGA:Berpotensi Merusak Kemerdekaan Pers, PJS Tegas Menolak RUU Penyiaran Baru
"Kita berkumpul di sini sebagai individu, bukan sebagai pendukung partai. Kita merasa diperlakukan bodoh, teman-teman!" ujarnya dengan tegas.
Bintang Emon juga menyoroti bahwa perubahan cepat dari DPR ini seolah memaksa masyarakat menerima keputusan yang tidak adil.
"Jika kita dianggap bodoh, kita harus melawan," tambahnya. Ia berharap agar ada kompetisi yang adil untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
DPR telah mempercepat proses revisi UU Pilkada dengan mengubah batas usia calon kepala daerah hanya dalam satu hari. Rapat kerja bersama pemerintah dan DPD dimulai pada pukul 10.00 dan berlanjut dengan rapat panitia kerja (panja) Baleg yang memutuskan revisi tersebut.
BACA JUGA:Baleg Jegal Putusan MK, Simbol Garuda Biru Viral
Putusan MK terkait syarat usia minimum calon kepala daerah, yang sebelumnya berlaku saat penetapan pasangan calon oleh KPU, kini diubah menjadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih. (jpc/abd)