Bawaslu Pesisir Barat Lampung Surati KPU, Atensi Perbaiki DPS
SURATI KPU: Bawaslu Pesisir Barat menemukan sejumlah pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan akan menyurati KPU untuk perbaikan sebelum DPSHP. FOTO IST --
RADAR LAMPUNG, PESISIR BARAT - Daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah diumumkan usai ditetapkan dalam rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar, 10 Agustus 2024.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat masih menemukan sejumlah pemilih yang tidak masuk DPS.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Pesbar Ayu Megasari, S.S., M.Sos. mengatakan terkait pengumuman DPS pilkada itu, Bawaslu Pesbar masih menemukan pemilih yang tidak masuk DPS, serta rata-rata dari pemilih yang pindah domisili dan pemilih yang tidak masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
“Seperti di Kecamatan Krui Selatan, kami menemukan ada empat pemilih yang tidak masuk dalam DPS dari 14 nama yang tidak ada di DP4 turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata dia, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kadis PUPR Haryanto Dilantik sebagai Pj Sekda Tulang Bawang, Ini Pesan Pj Bupati Ferli Yuledi
Dikatakannya, empat nama itu berada di Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan, atas nama Mutia Gustina dan Lekalia berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) I, serta Yoga Pratama dan Kiswati berada di TPS 2.
Selain itu, ada juga di Pekon Way Suluh Kecamatan setempat, terdapat lima pemilih yang tidak masuk dalam DPS. Padahal sudah di lakukan pencocokan dan penelitian (coklit), serta dimasukan dalam pemilih tambahan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Bahkan sudah menjadi rekomendasi dari jajaran Bawaslu Pesbar, baik Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Namun saat DPS diturunkan nama tersebut tidak keluar,” jelasnya.
Kemudian, masih kata Ayu, untuk di Kecamatan lain seperti di Kecamatan Karyapenggawa, yakni di Pekon Way Nukak, ditemukan hasil pencermatan pasca diumumkannya DPS oleh Panwascam dan PKD, terdapat dua orang berbeda dengan nama yang sama yakni atas nama Fahrudin, satunya sudah menikah dan yang satunya masih lajang (belum menikah).
BACA JUGA:Tampilkan Desain Ornamen Lampung pada Lomba Landscape Gardening
“Tapi, atas nama Fahrudin yang masih lajang/bujang itu tidak masuk dalam DPS, padahal dua orang itu juga sudah di coklit dan dimasukan sebagai pemilih baru oleh Pantarlih,” ungkapnya.
Begitu juga, lanjutnya, di Kecamatan Pesisir Utara, yakni di Pekon Kerbang Dalam, atas nama Anggi Tia Suryani, beserta suaminya itu awalnya warga Gisting, Kabupaten Tanggamus, namun sudah menetap di Pekon Kerbang Dalam, dan sudah di coklit oleh pantarlih.
Tapi, saat DPS turun hanya suaminya yang masuk dalam DPS, sedangkan istrinya atas nama Anggi Tia Suryani tersebut tidak terdaftar dalam DPS.
“Sehingga Bawaslu Pesbar, akan kembali menyurati KPU Pesbar terkait nama-nama tersebut agar diperbaiki dan dimasukkan kembali dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nanti,” ujarnya.