ASN Pesawaran Disumpah Netral
TEKEN IKRAR: Sekkab Pesawaran Wildan teken ikrar netralitas ASN. -FOTO IST -
PESAWARAN - Sekretaris Kabupaten Pesawaran Wildan memimpin pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas ASN di lapangan pemkab setempat, Jumat (17/11).
Penandatanganan ikrar tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN, yaitu “Netralitas”. Di mana, ikrar dilaksanakan di sela upacara bendera bulanan dan deklarasi netralitas ASN Pesawaran.
Pembacaan ikrar netralitas ASN diikuti oleh seluruh peserta upacara. Selain Sekda Kabupaten Pesawaran, turut serta menandantangani naskah ikrar Ketua KPU Pesawaran, Ketua Bawaslu Pesawaran dan seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Pesawaran.
“Netralitas ASN, berarti setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun sesuai dengan Undang -Undang,” ungkp Wildan.
Dikatakan mantan Camat Negerikaton ini, ASN merupakan penyelenggara publik sekaligus pengayom masyarakat, memiliki tanggungjawab untuk menjaga marwah dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.
“ASN tidak boleh terpengaruh oleh sirkulasi kekuasaan dan politik, karena ASN merupakan suatu objek pengawasan yang tidak hanya oleh BAWASLU, tetapi juga terhadap Komisi ASN dan masyarakat umum,” tegasnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah di Bumi Andan Jejama itu berharap seluruh ASN yang berada di Kabupaten Pesawaran dapat menjaga netralitas sebagaimana telah diatur dalam peraturan.
Aturan menyebutkan bahwa ASN dilarang memasang Spanduk/Baliho atau Alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Selain itu, ASN juga dilarang menyosialisasikan atau mengampanyekan di media sosial/online bakal calon tertentu, dilarang membuat, memposting, mengomentari atau mem-follow dalam group maupun akun terkait bakal calon.
“Para ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses oleh publik dan foto bersama bakal calon/tim sukses/alat peraga,”ucapnya
Selain itu, ASN juga dilarang mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan Negara (CLTN). Wildan mengajak seluruh ASN Kabupaten Pesawaran untuk dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang. (ozi/c1/abd)