PDIP Ingatkan DPR dan KPU Tidak Permainkan Hukum Atas Nama Rakyat

Ilustrasi Pilkada Serentak-Foto JP-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Rabu (21/8), KPU RI akan menggelar rapat dengan DPR RI. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy pun mengakui sudah mendengar informasi terkait rapat tersebut.

Dari informasi yang diterimanya, Ronny mengatakan rapat itu akan membahas soal  mekanisme) Pilkada 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi. “Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Badan Legislasi (Baleg) tentang revisi UU Pilkada besok (hari ini, red) dan rapat Panja  RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (21/8).

Tentu Ronny mengingatkan para wakil rakyat di Parlemen agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat. Sebab, dia menduga rapat tersebut akan mengutak-atik aturan  Pilkada yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama soal ketentuan partai mengusung kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

BACA JUGA:Namamu Masuk Atau Tidak di DPS Pilkada Mesuji Lampung 2024, Cek di Sini

“Jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh Putusan MK,” jelas Ronny.

Dia berharap rakyat Indonesia bisa mengawal jalannya rapat hari ini. Jika kekhawatirannya benar, dia meminta rakyat untuk bersikap untuk mengawal demokrasi yang lebih baik pasca putusan MK.

“Putusan 60 dan 70 itu sudah jelas bahwa di situ diatur soal ambang batas 7,5 persen, jadi Jakarta kita (PDIP) bisa usung sendiri. Kemudian bahwa putusan 70 disampaikan bahwa batas umur itu 30 tahun sejak ditetapkan oleh KPU (sebagai calon kepala daerah),” tegasnya.

Sebagai informasi, rapat dijadwalkan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Agendanya, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPR RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

BACA JUGA:Dinamika Pilkada Pringsewu: H. Riyanto Pamungkas Dikabarkan Berpasangan dengan Umi Laila

Selanjutnya pada pukul 13.00 wib, ada rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada. Malamnya, pukul 19.00 wib diagendakan rapat kerja Pemerintah dan DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.(wan/rim)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan