Target Pajak 2025 Sebesar Rp 2.189,3 triliun Penuh Tantangan

PROYEKSIKAN PENDAPATAN: Konfrensi Pers RAPBN 2025. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun. -Foto Dok Kemenkeu-

JAKARTA – Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025.

Untuk mencapai target itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Yang jelas intensifikasi dan ekstensifikasi tetap dijalankan,” ungkap Direktur Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Gedung DPR pada Selasa 20 Agustus 2024.  

BACA JUGA:2.385 Desa di Lampung Sudah Smart Village

Target penerimaan pajak itu mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Penerimaan pajak tahun 2025 dibagi dalam target pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.209,3 triliun. Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN).

Selanjutnya target lain yakni pajak penjualan barang mewah sebesar Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan senilai Rp 27,1 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp 7,8 triliun.

Pajak penghasilan mengalami pertumbuhan hingga 13,8 persen dari outlook tahun 2024 yang sebesar Rp 1.062,3 triliun.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Kota Bandar Lampung Hari Ini, Rabu 21 Agustus 2024

Suryo menyebut hal itu tidak lepas dari kondisi harga komoditas yang diharapkan mulai pulih.

“Pajak penghasilan itu kan lihat dinamika ekonomi aja lah, tahun ini kan kondisi ekonomi harga komoditas turun banget, harapannya tahun depan bisa meningkat,” terang Suryo.

Terpisah Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai target pendapatan pajak tersebut akan menjadi tantangan untuk pemerintah.

Kenaikan target penerimaan pajak ini diharapkan tidak akan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA:Pemprov Tak Buka Formasi CPNS Umum Tahun Ini, Fokus Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Tag
Share