Bawaslu Ingatkan Pentingnya Penguatan Bukti dalam Pemanggilan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu Puadi menekankan pentingnya penguatan bukti sebelum memanggil pihak terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.-FOTO DOK BAWASLU RI-
RADAR LAMPUNG, PEKANBARU – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, menegaskan pentingnya penguatan bukti bagi jajaran Bawaslu daerah saat menangani dugaan pelanggaran dalam Pemilihan 2024.
Hal ini, menurutnya, merupakan langkah krusial sebelum memanggil pihak yang diduga terlibat.
"Jangan sampai buktinya belum cukup kuat, tetapi pihak yang diduga sudah dipanggil. Ini bisa berbahaya," kata Puadi saat membuka Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Jumat (16/8/2024).
Puadi menjelaskan bahwa pemanggilan tanpa bukti yang kuat dapat berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Besar Maju di Pilgub Lampung 2024
Oleh karena itu, ia mengimbau agar Bawaslu daerah menelusuri dan mendalami setiap informasi yang diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Jika bukti sudah cukup kuat, kita memiliki mekanisme yang dikenal sebagai LHP (Laporan Hasil Pengawasan). Dalam konteks ini, jika bukti yang terkumpul sudah kuat, baru lakukan pemanggilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Puadi menambahkan bahwa jika dugaan pelanggaran datang melalui laporan resmi, laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil terlebih dahulu.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi yang berlaku di kalangan pengawas pemilu.
BACA JUGA:Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Besar Maju di Pilgub Lampung 2024
Menurutnya, semua tindakan pengawasan harus berdasarkan pada aturan hukum yang ada.
"Kuncinya, jajaran Bawaslu harus memahami regulasi yang berlaku. Kita harus memiliki landasan hukum yang jelas," pungkasnya. (bwl/abd)