Bawaslu Header

KPUD DKI Jakarta Minta KPU RI Segera Perbarui Data di Laman Info Pemilu

KPUD DKI Jakarta meminta KPU RI untuk segera memperbarui data di laman Info Pemilu terkait dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.-FOTO IST/JAWAPOS-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan bahwa data di laman Info Pemilu saat ini belum diperbarui.

Laman tersebut menjadi sorotan setelah munculnya polemik pencatutan KTP untuk dukungan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Anggota KPUD DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa pengelolaan situs Info Pemilu merupakan tanggung jawab KPU RI. Terkait polemik dukungan kepada Dharma, pihaknya telah menyampaikan ke KPU pusat agar segera dilakukan pembaruan data.

"Kami sudah sampaikan ke KPU RI. Soal pembaruan data memang di luar jangkauan atau kapasitas kami, tapi keluhan-keluhan masyarakat sudah kami teruskan," ujar Dody kepada wartawan, Sabtu (17/8).

BACA JUGA:Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Besar Maju di Pilgub Lampung 2024

Dody juga menegaskan bahwa KPUD DKI Jakarta menghargai setiap laporan dari warga dan selalu berusaha menjaga transparansi dalam proses verifikasi.

"Kami telah memberikan masukan kepada KPU Pusat agar data yang tampil di Info Pemilu hanya memuat data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual," tambahnya.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa bagi calon independen, syarat dukungan yang dilampirkan meliputi KTP dan surat pernyataan. Proses pengumpulan dukungan ini merupakan tanggung jawab tim calon tersebut.

Setelah data masuk ke KPUD, akan dilakukan verifikasi administrasi. Jika dokumen lolos, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.

BACA JUGA:Disahkan, RAPBD Pringsewu Merujuk RKP Nasional dan RKPD Lampung

Apabila dokumen tidak lolos verifikasi faktual, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebaliknya, jika lolos keduanya, akan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Data yang kami sampaikan ke KPU Pusat mencakup hasil verifikasi administrasi dan faktual. Kami menegaskan bahwa data yang tidak memenuhi syarat seharusnya tidak muncul di Info Pemilu," tutup Dody. (jpc/abd) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan