Remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Dua Napi Langsung Bebas
Editor: Syaiful Mahrum
|
Sabtu , 17 Aug 2024 - 19:14
REMISI: Sebanyak102 narapidana Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI 2024. --FOTO YAYAN PRANTOSO/RNN
PESBAR — Sebanyak102 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia 2024. Dua napi di antaranya mendapat RU II atau langsung bebas.
Penyerahan remisi umum kepada napi yang dilaksanakan di aula Rutan Krui, Sabtu (17/8) dihadiri Bupati Pesbar Agus Istiqlal, Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, Kepala Rutan Kelas IIB Krui Fajar Ferdinan, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan pihak terkait lainnya.
Fajar Ferdinan mengatakan, pemberian remisi kepada napi dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan serta perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi juga diberikan kepada napi dan anak yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat lainnya. Hal ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Fajar Ferdinan.
Fajar Ferdinan menyatakan secara keseluruhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Krui berjumlah 179 orang. ''Terdiri atas 49 tahanan, dan 130 napi. Dari jumlah itu, 102 napi mendapat remisi umum pada peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI. Rinciannya, RU I 100 napi yang rata-rata mendapat remisi satu sampai lima bulan. Kemudian RU II atau langsung bebas ada dua napi atas nama Ilham bin Asep Hidayat dengan perkara narkotika (mendapat remisi tiga bulan) dan Sukmono bin Slamet dengan perkara pencurian (mendapat remisi dua bulan)," paparnya.
Agus Istiqlal mengatakan, Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Tuhan yang patut disyukuri. ''Berarti bahwa kemerdekaan negara Indonesia bukan hanya hasil dari perjuangan bangsa/rakyat Indonesia. Namun, adanya rahmat dan kuasa Tuhan Yang Maha Kuasa. Tidak berlebihan jika kita mendefinisikan bahwa kemerdekaan sebagai rahmat dan anugerah. Karena itu adalah merupakan sebuah motivasi atau penyemangat spiritual dalam perwujudan sikap serta keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentu menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi warga binaan,” katanya.
Agus Istiqlal melanjutkan, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi napi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, serta disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. ''Juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Agus Istiqlal berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana agar menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, serta mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh- sungguh.
“Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ungkap Agus Istiqlal. (*)