Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada, ASN yang Jadi Kepala Daerah

KPU Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peran Media dalam Pilkada 2024, di RM Pindang Uwo 3, Kamis 15 Agustus 2024-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

Erwan menambahkan bahwa jika hanya ada satu calon, KPU akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari, dengan tambahan 3 hari perpanjangan.

Dengan aturan ini, KPU memastikan proses Pilkada berlangsung adil dan sesuai ketentuan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk meraih suara mayoritas.

Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana menjelaskan, dalam fenomena kotak kosong ini masyarakat boleh menyosialiasikan.

“Boleh, jika didaerah ada yang didukung partai politik dan satunya adalah kotak kosong boleh disosialisasikan. Bukan dijampanyekan. Tidak ada tim kamapanye kotak kosong yang terdaftar di KPU,” ujarnya. (jen/abd)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan