RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Tulang Bawang Temukan Perbedaan Data Pemilih, Minta KPU Segera Koordinasi

FOTO IST Atensi: Bawaslu Tulang Bawang meminta KPU untuk segera berkoordinasi terkait perbedaan data pemilih yang ditemukan dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih.-FOTO IST-

MENGGALA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang Bawang menyoroti adanya perbedaan data pemilih yang mencuat dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Indra Fiska Mahendro, menyatakan bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tidak sinkron dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan oleh KPU.

"Berdasarkan hasil perbandingan data antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), DPHP, dan DPS, masih terdapat perbedaan yang signifikan," ujar Indra pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terungkap melalui pengawasan melekat dan uji petik hasil Coklit yang dilakukan oleh jajaran panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). 

BACA JUGA:Tidak Hanya Curanmor, Udin Tompel Juga Diduga Terlibat Kejahatan Ganjal ATM

Salah satu temuan penting Bawaslu Tulang Bawang adalah adanya 2.173 pemilih yang telah meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 354 pemilih sudah memiliki akta kematian, sementara 1.819 lainnya belum memiliki akta kematian.

"Menyikapi temuan ini, Bawaslu mengimbau KPU untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait yang bertanggung jawab atas urusan kependudukan," terangnya.

Indra berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti sehingga pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan datang, tidak ada lagi pemilih yang telah meninggal dunia yang tercantum dalam DPT.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang meningkatkan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Bank Lampung Kembangkan Jaringan hingga ke Pelosok Desa

Saat ini, Bawaslu tengah melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses tersebut.

’’Kami telah menginstruksikan jajaran kami di seluruh Indonesia, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, di Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (5/7).

Puadi mengingatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk selalu melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi kesalahan dalam mencocokkan data pemilih yang memenuhi syarat. Hal ini penting agar pemilih yang berhak tidak dikesampingkan dan sebaliknya, agar pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukkan dalam daftar.

Pengawas pemilu, menurut Puadi, harus tetap fokus melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan data seluruh warga telah dicocokkan dan diteliti oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Tag
Share