RAHMAT MIRZANI

Dishub Lamteng Diduga Selewengkan Retribusi Parkir

-FOTO IST-

Penyerahan uang retribusi selama ini dilakukan secara tunai dari pihak pengelola kepada Kepala UPTD di Kantor UPTD Parkir tanpa adanya tanda bukti penyerahan uang. 

Penyerahan uang retribusi kepada bendahara penerimaan Dishub dilakukan oleh Kepala UPTD bersama dengan Staf atau Kasubbag TU UPTD Parkir.

Kedua, pihak pengelola tidak menerima tanda bukti setor retribusi. Setelah pihak pengelola menyerahkan uang retribusi kepada Kepala UPTD untuk disetorkan kepada bendahara penerimaan Dishub, pihak pengelola tidak menerima tanda bukti setor retribusi.

Pihak pengelola mengaku selama ini hanya menyerahkan uang retribusi kepada Kepala UPTD dan tidak pernah mendapatkan tanda bukti setor. 

Pihak pengelola menganggap kewajibannya menyetorkan retribusi telah terlaksana ketika menyerahkan uang kepada Kepala UPTD. Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamteng sebesar Rp116.000.000 dengan rincian pada STS tanggal 1 April 2024 sebesar Rp50.000.000, 16 April 2024 sebesar Rp48.000.000, dan 19 April 2024 sebesar Rp18.000.000.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. Juga, perjanjian kerja sama Nomor 551/049/PKS/D.b.IV.14/2023 Nomor 005/U.A/V/2023 Tentang Pengelolaan Parkir Plaza Bandar Jaya Kabupaten Lamteng 

Permasalahan tersebut mengakibatkan penerimaan atas Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Tempat Khusus Parkir tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkab Lamteng.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dishub dan Kepala UPTD Parkir pada Plaza Bandar Jaya tidak memedomani ketentuan penyetoran Retribusi Tempat Khusus Parkir.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng agar memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada Kepala Dishub dan Kepala UPTD Parkir pada Plaza Bandar Jaya terkait dengan penyalahgunaan wewenang atas penggunaan uang Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk keperluan pribadi.

Juga, memerintahkan Kepala Dishub untuk melakukan revisi perjanjian kerja sama terkait mekanisme penyetoran Retribusi Tempat Khusus Parkir supaya pihak pengelola secara langsung menyetorkan retribusi ke kas daerah dan menyampaikan bukti setor retribusi kepada bendahara penerimaan.

Serta, melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan tempat khusus parkir pada Plaza Bandar Jaya sesuai dengan ketentuan. 

Sayang, terkait masalah ini Sekretaris Kabupaten Lamteng Kusuma Riyadi belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi nomor teleponnya tidak aktif. Demikian juga pesan belum terkirim. (pip/c1/fik)

 

Tag
Share