Mantan Kaur Keuangan Pekon Pakuanratu Banding

SIDANG VONIS: Sidang korupsi dana desa Pekon Pakuanratu, Kecamatan Pakuanratu, Wayakanan.--FOTO LEO DAMPIARI

Tak Terima Divonis 4 Tahun 6 Bulan

 

BANDARLAMPUNG - Tidak terima atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,  Yanuar Sidiq selaku mantan Kaur Keuangan Pekon Pakuanratu, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan, mengajukan banding. Di mana, Yanuar divonis 4 tahun 6 bulan.

 

 

Yanuar meminta Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memeriksa kembali perkara ini. Pasalnya, dirinya merasa menjadi korban.

 

Penasihat hukum Yanuar, Basir Bahuga, menyampaikan upaya banding dilakukan karena kliennya hanya menjadi korban kekuasaan. "Namun, klien saya tetap dituntut ikut bertanggung jawab. Klien saya tidak menggunakan atau memakai dana itu. Itu juga terbukti dari kesaksian Edyson selaku mantan Kakam Pakuanratu," ungkapnya.

 

Basir Bahuga menyatakan, menjadi kerancuan majelis hakim tidak melihat dan menggali lebih dalam peran Yanuar sebagai Kaur Keuangan yang hanya bertanggung jawab sesuai Permendagri.

 

Sebelumnya diberitakan, Kakam Pakuanratu, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan, Edyson, hanya mampu tertunduk ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara. 

 

Edyson dan dua rekannya dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa senilai Rp1 miliar lebih. 

Tag
Share