RAHMAT MIRZANI

PP Kesehatan Ancam Kelangsungan Industri Produk Tembakau Alternatif

Ilustrasi: Vape sebagai produk tembakau alternatif. --FOTO News-Medical

 Menurutnya, kita tidak boleh membuat aturan yang menyelesaikan satu masalah dengan membuat masalah yang lain. "Sebuah aturan perlu dibuat dengan cermat dengan mendengar dari para praktisinya,” tambahnya.

 

Garindra juga menegaskan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan sebuah kebijakan sebelum diterapkan di masyarakat. 

 

"APVI sangat siap untuk berperan serta dalam penumpasan penjualan produk tembakau ke anak di bawah umur, yang kami butuhkan hanya aturan yang jelas dan tegas. Sehingga, aturan yang dibuat tidak akan menimbulkan masalah yang lain," terangnya.

 

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia, juga menyayangkan ketentuan larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter. 

 

 

 

“Kami rasa sangat dirugikan, bukan hanya sebagai pengusaha ritel vape tetapi juga pedagang warung yang pendapatannya mayoritas dari menjual produk tembakau. Banyak di antara warung dan toko vape sudah berdiri sebelum sekolah dan taman bermain anak itu ada," katanya.

 

Sebagai pemangku kepentingan dari unsur pelaku industri, Fachmi menyarankan supaya implementasi kebijakan pemerintah harus menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan bagi UMKM. Sehingga, tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

 

"Yang utama libatkan dulu para pelaku industrinya. Kebijakan apapun yang dibuat harus melindungi para pelaku UMKM. Peraturan yang dibuat sangat ketat dan diterapkan dalam waktu singkat pasti merugikan pelaku UMKM yang perlu waktu lebih lama dibanding korporasi besar untuk beradaptasi terhadap perubahan karena permasalahan modal dan sumber daya lainnya," kata dia.

Tag
Share