RAHMAT MIRZANI

Jika Denda Dibayar Timbulkan Kerugian Negara

Ilustrasi beras di gudang--FOTO ISTIMEWA

Soal 1.600 Kontainer Beras Tertahan di Dua Pelabuhan

 

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage atau denda Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya. Sebanyak 1.600 kontainer beras ilegal itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

 

 

 Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, tertahannya 1.600 kontainer itu dapat berdampak pada munculnya kerugian keuangan.

 

“Kalau berasnya diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah,” kata Fickar kepada wartawan, Minggu (11/8).

 

Fickar menjelaskan, beras yang tertahan di pelabuhan berpotensi memunculkan kerugian keuangan negara jika negara harus membayarkan denda Rp294,5 miliar.

 

“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.

 

Menurut Fickar, jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja, maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.

Tag
Share