Bawaslu Header

Jika Denda Dibayar Timbulkan Kerugian Negara

Ilustrasi beras di gudang--FOTO ISTIMEWA

 

“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab, maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas Fickar.

 

Fickar mengutarakan, pihak pelabuhan bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan. Nantinya, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.

 

“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di  Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ribuan kontainer berisi beras tersebut tidak diketahui aspek legalitasnya alias ilegal. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan