Dukung Izin Pembangunan Rumah Ibadah Ditangani Pemerintah
Ketua FKUB Provinsi Lampung Prof. Moh. Bahruddin--FOTO ISTIMEWA
Gagasan rancangan Perpres ini merupakan hasil rumusan tim yang mendesain sebuah rancangan Perpres untuk pengaturan kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung.
"Memang menyuarakan kemudian adalah dalam hal ini Gus Menteri (Yaqut Cholil Qoumas, Red) selaku menteri agama dan yang membidangi masalah kehidupan umat beragama," tutur Prof. Moh. Bahruddin.
Karena itu, Prof. Moh. Bahruddi berharap ketika nanti pemberian izin itu diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, maka aspek-aspek negatif ketika pemberian rekomendasi dipegang oleh FKUB akan dapat dihindari.
"Tapi, saya berharap juga bahwa pendirian rumah ibadah itu harus betul-betul dikawal. Harus dihindari pendirian rumah ibadah karena berlomba-lomba mendirikan rumah ibadah," ungkap Prof. Moh. Bahruddin.
"Mendirikan rumah ibadah itu harus memang atas kebutuhan yang nyata dan sungguh-sungguh, bukan berlomba-lomba," sambung Prof. Moh. Bahruddin.
Karena itu, kata Prof. Moh. Bahruddin, yang juga harus menjadi perhatian dalam pendirian rumah ibadah adalah betul-betul memperhatikan tentang bagaimana keamanan dan ketertiban masyarakat. ''Dalam hal ini kerukunan umat beragama harus betul-betul diperhatikan," tegasnya. (*)