RAHMAT MIRZANI

Warga Bongkar Perlintasan Sebidang yang Ditutup, PT KAI Akan Lakukan Penutupan Ulang

BONGKAR SEGEL: Warga membongkar penutupan perlintasan sebidang di Lampung Selatan yang telah dilakukan PT KAI. Penutupan ulang dan sosialisasi akan segera dilakukan kembali oleh PT KAI.-FOTO IST-

’’Bagaimana kawan-kawan kita yang buru-buru mau kerja ke arah Bandar Lampung atau sebaliknya?" jelas sumber tersebut. 

Sumber itu juga mengeluhkan bagaimana anak-anak yang hendak sekolah kini harus menggunakan jalur yang lebih sulit dan berbahaya.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan penutupan perlintasan liar di KM 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari, Jl. Raya Natar Bawah Fly Over, Natar, Lampung Selatan pada Selasa (6/8). Penutupan ini merupakan evaluasi dari kejadian kecelakaan pada 18 Juli 2024 lalu.

Dengan ditutupnya perlintasan sebidang liar ini, total selama tahun 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup delapan titik perlintasan liar di wilayah kerjanya. 

Rinciannya, KM 27+2/3 petak jalan Gedungratu – Rejosari, Merak Batin; KM 32+1/2 petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya; KM 193+9/0 Way Pisang - Martapura, Kotabaru; KM 87+2/3 Kalibalangan – Candimas; KM 82+4/5 Blambangan Pagar – Kalibalangan; KM 86+0/1 Blambangan Pagar – Kalibalangan; KM 7+7/8 Gedungratu – Tanjungkarang, dan KM 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu – Rejosari, Jl. Raya Natar Bawah Fly Over, Natar, Lampung Selatan

Zaki menyampaikan bahwa penutupan perlintasan liar ini juga bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan. Selama Januari – Agustus 2024, tercatat ada 15 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 4 korban meninggal dunia, 16 luka berat, dan 16 luka ringan.

Sebelum penutupan, PT KAI telah melakukan sosialisasi kepada unsur kewilayahan dan warga sekitar serta memasang spanduk pemberitahuan. Masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi untuk keselamatan.

Penutupan perlintasan liar ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 dan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pengguna kendaraan diimbau mengikuti tata tertib melalui rambu yang disiapkan dan tidak memaksakan melaju saat rambu berbunyi.

Sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Pasal 110, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang. 

Zaki juga menginformasikan bahwa total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang sebanyak 228 titik, terdiri dari 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang. Dari perlintasan sebidang, 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga oleh PT KAI, Pemda, atau masyarakat swadaya, dan 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara itu, terdapat 8 titik fly over dan 9 titik underpass untuk perlintasan tidak sebidang. 

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan perjalanan KA," tutup Zaki. (gds/abd)

 

 

Tag
Share