Bawaslu Header

Tiga Penyalah Guna Narkoba Ditangkap, Satu DPO

BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka. Ketiga tersangka inisial SB (45), UA (45), dan AM (30).

  Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (8/8) sekitar pukul 09.30 WIB. "Ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun," katanya.

  Iwan Ricad menjelaskan, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) di wilayah tersebut. 

  ’’Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat isap SS, pipa kaca pirek, 2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas, kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau, dan 2 unit handphone. Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelas Iwan Ricad.

  Selanjutnya, kata Iwan Ricad, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis SS.

   "Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone" ujar Iwan Ricad.

   Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

   "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun," ungkapnya. (*l)

 

Tag
Share