Jika Tren Kotak Kosong Terjadi, KPU Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami memberi penjelasan mengenai fenomena kotak kosong. -FOTO JENI/RLMG -
Sementara, paslon lainnya Reihana baru mendapat surat tugas dari Partai Gerindra. Meski demikian, Reihana bisa saja berlayar karena Gerindra memiliki 10 kursi penuh yang bisa mengusung calon tanpa berkoalisi. Masih ada pula PDI Perjuangan yang belum menyatakan sikap.
Menanggapi fenomena kotak kosong ini, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan calon tunggal dalam penyelenggaraan pilkada bisa terjadi disebabkan jika sampai masa pendaftaran hanya ada satu calon yang diajukan oleh suatu partai atau gabungan partai.
Calon tunggal juga bisa terjadi apabila dari hasil verifikasi persyaratan, ada pasangan calon lain yang tidak memenuhi syarat.
Jika hal ini terjadi, maka KPU berkewajiban memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari. KPU juga harus menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.
BACA JUGA:Mediasi Tanah Deadlock, Pisau Bicara hingga Tewaskan Bos Hotel 21 Gisting
Namun, lanjutnya, jika masih ada satu pasangan calon yang mendapat parpol atau gabungan parpol setelah perpanjangan waktu tersebut, pihaknya akan menetapkan calon tunggal.
Merujuk pada Pasal 54 D ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut, calon yang melawan kotak kosong harus meraih 50 persen plus 1 suara.
’’Selain itu, soal kotak kosong ini juga ada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan,” katanya.
Senada, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menyebut jika fenomena itu terjadi, pihaknya tetap harus menjalankan sesuai tahapan.
Namun, tahapan akan sedikit berbeda dengan pelaksanaan pilkada dengan dua pasang calon atau lebih. Menurut Dedy, pihaknya lebih intens membuat literasi, edukasi, dan sosialisasi bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih.
’’Karena fenomena kotak kosong ini pasti berdampak ke partisipasi pemilih. Nanti ada juga mekanisme perpanjangan pendaftaran jika ada kemungkinan calon tunggal,” tandasnya. (jen/c1/fik)