RAHMAT MIRZANI

Penggunaan PLTS Atap Perlu Diperbanyak

PLTS ATAP: Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. -FOTO DOK. ESDM -

JAKARTA - Akses energi yang berkualitas merupakan hak masyarakat. Dengan akses energi berkualitas yang mampu menyediakan listrik selama 24 jam dengan tegangan stabil, aktivitas ekonomi dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pada tahun 2023, lebih dari 99,78 persen wilayah di Indonesia telah teraliri listrik. Angka capaian ini perlu dicermati lebih lanjut untuk memastikan akses energi yang diterima masyarakat dapat memenuhi layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan serta menggerakkan aktivitas ekonomi.

Akses energi berkualitas yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut penting untuk memastikan bahwa melalui energi yang diterima, masyarakat dapat makin berdaya dan mandiri.

Situasi geografis Indonesia yang banyak terpisah oleh bentang alam seperti area pegunungan, pesisir, ataupun kepulauan menjadi tantangan dalam penyediaan energi. Sistem energi Indonesia saat ini masih mengandalkan model penyediaan energi yang terpusat untuk kemudian disalurkan melalui jaringan transmisi.

BACA JUGA:Dorong 60 Investor Lebih Cepat Tanam Modal di IKN

Model penyediaan energi seperti ini memiliki risiko terganggunya seluruh sistem apabila terdapat gangguan pada salah satu bagian transmisi, seperti terjadi pada Juni 2024 di Sumatera.

Situasi Indonesia ini membutuhkan pendekatan pembangkit energi terdesentralisasi dengan memanfaatkan potensi sumber energi lokal. Pembangkit berbasis energi terbarukan seperti energi surya menjadi pilihan potensial untuk memperkuat akses energi di Indonesia karena potensinya yang mencapai 3.000-20.000 GWp.

Dari kacamata konsumen, penggunaan energi baru terbarukan (EBET) sangat penting. YLKI menyatakan bahwa penggunaan energi terbarukan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab konsumen untuk mewujudkan pola konsumsi yang berkelanjutan (sustainable consumption).

"Salah satu sumber EBET yang tersedia dan mudah diakses konsumen adalah energi surya. YLKI mendorong semua pihak untuk menciptakan iklim kebijakan dan regulasi yang kondusif, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses dan menginstalasi energi surya untuk memenuhi kebutuhan energi mereka," jelas Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, dalam keterangan, Rabu (7/8).

BACA JUGA:Kenalkan Pajak Sedari Dini, KP2KP Pringsewu Gelar Pajak Bertutur 2024

Hal itu dia sampaikan saat gelar Diskusi Kelompok Terpumpun (Focused Group Discussion) PLTS dalam Opini Konsumen: Arah, Tantangan, Dukungan Saat Ini dan Masa Depan yang dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi dengan IESR dan Koaksi Indonesia.

Selain membangun ekosistem pendukung tumbuhnya energi terbarukan, salah satunya energi surya, dan membuka akses informasi kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan energi terbarukan secara mandiri, aksi dukungan pada kebijakan energi tetap harus digalakkan.

Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, menyebutkan bahwa energi surya merupakan sumber energi yang demokratis. "Dari beragam contoh pengembangan energi surya di Indonesia, terdapat empat catatan penting untuk memastikan dampaknya berkelanjutan, yaitu (1) berorientasi pada pengguna dan dampaknya, (2) identifikasi sistem yang sesuai dengan konteks lokal, (3) pendampingan berkelanjutan bagi komunitas dan masyarakat, serta (4) pengelolaan yang profesional," kata Citra.

Selain itu, pemetaan sumber pembiayaan inovatif perlu dilakukan untuk memastikan kebutuhan pengembangan energi surya direalisasikan dengan optimal. Misalnya, dana desa, iuran swadaya masyarakat, dan program-program corporate social responsibility (CSR).

Tag
Share